KONTEKS.CO.ID – Anggota DPR main judi online (judol) terkabarkan di dalam artikel ini. Informasi adanya 1.000 oknum anggota Dewan bertransaksi judol dari PPATK tampaknya akan berujung panjang.
Terkait informasi anggota DPR main judi online (judol), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menindaklanjutinya.
MKD telah meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyerahkan daftar nama-nama oknum anggota “Senayan” yang bermain judol.
Adalah anggota MKD DPR, Habiburokhman, yang meminta daftar tersebut kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR di Komples Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2024.
“Jadi begini Pak Ivan, kan datanya ada nih pak profesi legislatif. Mungkin yang terkait DPR kan kita ada MKD DPR. Saya juga kebetulan anggota MKD, jadi tolong dikasih saja (datanya) ke MKD. Supaya kami bisa menyikapinya seperti apa nanti,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Ivan Yustiavandana pun memastikan bakal mengirimkan datanya kepada setiap kementerian/lembaga terkait. “Iya nanti kami kirim surat,” jawabnya.
Sekadar informasi, Ivan menyebut ada sekitar 1.000 orang oknum anggota Dewan yang bermain Judol. Hal itu ia ungkap saat rapat bersama Komisi III DPR har ini.
“Kami menemukan 1.000 orang lebih (anggota DPR dan DPRD main judol),” paparnya.
Rinciannya, mereka terdiri dari anggota DPR, DPRD, dan Sekretariat Kesekjenan. Dari mereka itu, ada 63.000 transaksi judol. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"