KONTEKS.CO.ID – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juni 2024.
Selain SYL, dua bekas anak buahnya yakni, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subgyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga akan menghadapi tuntutan jaksa.
“Sidang tuntutan,” seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juni 2024.
Sesuai jadwal, sidang tuntutan ketiganya akan digelar pada pukul 13.00 WIB, di Ruang Sidang Muhammad Hatta.
Dalam kasus ini, YSL telah didakwa melakukan pungutan kepada jajaran di Mentan hingga Rp44,5 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Kegiatan pemerasan dan gratifikai di lingkungan Kementan dilakukan bersama Kasdi Subgyono dan Muhammad Hatta selama kurun waktu 2020-2023.
Atas perbuatannya, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"