KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Basarah memberikan laporan terkait dengan amandemen UUD 1945 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Para pimpinan MPR yang hadir menyampaikan kalau amandemen UDD 1945 tidak dapat dilakukan pada sisa tugas mereka yang tinggal kurang dari enam bulan lagi.
“Sudah disampaikan mengenai pendapat narsum yang mengatakan bahwa wacana amendemen dan lain sebagainya ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami, sudah tidak dapat melaksanakan amendemen UUD RI 1945,” ujar Basarah.
Namun begitu, tida ada sistem carry over. Pimpinan MPR saat hanya memberikan rekomendasi dan MPR berikutnya yang memiliki kewenangan sepenuhnya, untuk melakukan atau tidak melakukan amendemen.
“Sudah pasti tidak mungkin karena kami dilarang melakukan amendemen kalau masa jabatan kami itu sudah kurang dari 6 bulan. Sekarang kita sudah tinggal 3 bulan lagi, syaratnya harus di atas 6 bulan,” ujarnya.
Dalam pertemuan ini, ikut hadir Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, beserta 8 Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan.
Kemudian Muhammad Hidayat Nur Wahid, Yandri Susanto, Muhammad Amir Uskara, dan Fadel Muhammad, serta Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.
Sementara Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Tidak hanya MPR RI, amandemen 1945 juga ikut didorong oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka menginginkan agar UUD 1945 kembali pada naskah asli.
Bila UUD 1945 kembali ke naskah asli, maka Presiden tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih kembali oleh MPR RI.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"