KONTEKS.CO.ID – Syahrul Yasin Limpo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam sidang dengan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana. Sebab JPU meyakini mantan mentan itu telah memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun. Terkurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan,” ungkap JPU saat membacakan surat tuntutan kepada SYL.
Selain tu, JPU yang terdiri dari Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi, dan Ricard Marpaung, meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD30.000.
Uang penggantu itu harus SYL bayar maksimal 1 bulan setelah mendapatkan vonis inkrah. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya bisa Jaksa sita untuk keperluan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tukas JPU.
Lebih lanjut tersampaikan, kalau uang yang terbayar tidak mencukupi maka terdakwa mendapat pidana penjara selama 4 tahun.
Untuk pembaca ketahui, mantan Mentan SYL terdakwa telah mengeruk uang Rp44,5 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasusnya terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"