KONTEKS.CO.ID – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendaftarkan gugatan perbuatan pelawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negerai Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juli 2024.
Gugatan ini terkait dengan peristiwa penggeledahan terhadap Kusnadi, staf Hasto di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Penyidik KPK menggeledah Kusnadi yang saat itu menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan milik Hasto Kristiyanto.
Menurut Kuasa hukum PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyita ponsel dan buku milik Hasto dari Kusnadi.
“Kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Ini gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin, 1 Juli 2024.
Ditambahkan Ronny, jelas sudah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses penyitaan ini. Proses yang terjadi dianggap sebagai perampasan yang tidak sesuai dengan KUHAP.
“Kami melihat bahwa perbuatan melawan hukum ini terlihat secara jelas. Proses dari pengambilan perampasan buku dan handphone tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan main,” katanya.
Apalagi kata Ronny, buku yang disita penyidik berisi strategi partai PDI Perjuangan untuk Pilkada 2024. Apa yang ada dalam buku tersebut merupakan marwah dan kedaulatan partai. Karena itu, pihaknya keberatan dengan penyitaan buku tersebut.
Ronny menegaskan bahwa apa yang dilakukan adalah proses hukum untuk memperoleh keadilan. Dengan gugatan ini, hukum akan berjalan sesuai dengan koridor yang sesuai dengan undang-undang.
Tidak hanya melalui pengadilan, langkah hukum juga sudah disampaikan melalui Dewas KPK dan juga LPSK. Upaya ini merupakan hak hukum dari Hasto Kristiyanto.
“Semua proses hukum ini sudah kami upayakan ke Dewas KPK, Komnas HAM, Mabes, lalu kita juga sudah ke LPSK. Kita berharap ini bisa berjalan sesuai dengan koridor undang-undangnya dan kami berharap kami mendapatkan keadilan,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"