KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi V DPR RI Sudewo mendorong dilakukannya audit terhadap perusahaan aplikator transportasi online. Menurutnya perusahaan aplikator telah melanggar telah Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan yang merugikan pengendara ojek online dan pengendara mobil online.
“Memang ada sesuatu yang dilanggar oleh aplikator, oleh pelaku transportasi online. Apa yang dilanggar, yaitu tentang potongan maksimum sebesar 15 persen. Itu memang tidak ditaati,” kata Sudewo di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Bahkan politikus partai Gerindra ini membeberkan pelanggaran perusahaan aplikator yang merugikan para driver online satu persatu.
“Ada yang memotong sampai 20 persen yaitu Grab, kemudian Gojek 20 persen, ditambah lagi pemotongan sebesar 5 ribu rupiah,” ungkapnya.
Dengan pemotongan tersebut, para pengemudi dirugikan atas ketidakpatuhan para aplikator tersebut terhadap peraturan yang ada. Selain itu, ia juga masih melihat ruang abu abu yang merugikan para driver ojol dan mobil online.
“Maka pentingnya, adanya audit yang betul-betul independent, profesional, transparan, akuntabel. Komponen biaya sampai ada tarif bawah tarif atas, itu masuk akal semua atau tidak? Yang masuk aplikator itu wajarnya harus berapa? ke pengemudi berapa? Ini harus dilakukan audit,” tegasnya.
Sudewo menegaskan, dalam urusan pembagian presentasi ini para driver sangat dirugikan. Bahkan menurutnya para driver ojol dalam bekerja sudah berkorban banyak, namun perusahaan aplikator seakan-akan tutup mata atas nasib para drivernya.
“Yang teriak-teriak di jalan memperjuangkan nasibnya, mempertaruhkan nyawanya di jalan demi kebutuhan anak dan istrinya yang di rumah. Kemudian direspon oleh pemerintah dan dilakukan penyesuaian tarif, tetapi mereka tidak menikmati kenaikan tarif itu,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"