KONTEKS.CO.ID – Pabrik narkoba terbesar di Indonesia berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai.
Lokasi pabrik narkoba terbesar di Indonesia ini berada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Adapun penggerebekannya berlangsung pada Selasa 2 Juli 2024.
Bareskrim Polri berhasil mengendus keberadaan pabrik narkoba itu seusai penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan profiling yang mengarah pada pabrik di Malang.
Pabrik ini multiproduksi, mampu memproduksi tiga jenis narkoba. Yaitu, tembakau sintetis atau “gorila”, ekstasi, serta pil xanax.
Saat penggerebekan aparat menemukan Clandestine Laboratory dan menangkap 5 (lima) tersangka. Kemudian menyita 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi. Serta bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi dan berbagai peralatan lainnya.
“Pabrik ini beroperasi selama dua bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, kepada wartawan di Malang, Rabu 3 Juli 2024.
Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia: Jualan di E-Commerce, Kirim Lewat Ekpedisi
Untuk mengelabui masyarakat dan petugas, jelas dia, pelaku menyewa rumah dengan kedok kantor EO (event organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.
“Sementara proses pembuatan narkoba terkendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA. Yang bersangkutan masih dalam pengejaran,” cetus Wahyu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram. Lalu mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.
“Dari seluruh barang bukti yang tersita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” klaimnya.
Para pelaku akan terkenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, berpesan kepada warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk “Jogo Jawa Timur” bersama-sama memerangi narkoba. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"