KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia meminta Universitas Diponegoro (Undip) dan Mendikbudristek Nadiem Makarim segera memecat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sebagai dosen.
Permintaan pemberhentian ini karena Hasyim Asy’ari telah diputus bersalah oleh Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus pelecehan seksual terhadap Cindra Aditi Tejakinkin, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Tercatat sebagai PNS/dosen, karena itu APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan putusan DKPP ini,” ujar Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 5 Juli 2024.
Ditegaskan Khotimun, pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari harus segera dilakukan agar mencegah peristiwa asusila terulang kembali.
“Mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” katanya.
Berdasarkan fakta dalam persidangan pada Rabu, 3 Juli 2024, Hasyim Asy’ari, terbukti memaksa korban melakukan hubungan badan.
Berdasarkan dalil dari aduan pengadu, bahwa Hasyim Asy’ari memaksa korban melakukan hubungan badan pada 2 sampai 7 Oktober 2023, saat dilakukan bimtek PPLN di Den Haag, Belanda.
Korban mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023, dirinya dihubungi Hasyim Asy’ari untuk datang ke kamar hotel tempat mereka menginap.
Dia kemudian datang ke kamar hotel Hasyim Asy’ari dan berbincang di ruang tamu kamar hotel. Dalam perbincangan itu, Hasyim Asy’ari merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Pada awalnya korban terus menolak, namun Hasyim Asy’ari tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan. Dan pada akhirnya hubungan badan itu terjadi.
Dalam sidang terungkap bahwa satu pekan setelah kejadian itu, korban mengalami gangguan kesehatan fisik. Kemudian pada 18 Oktober 2023, CAT melakukan pemeriksaan ke dokter atas gejala yang dialaminya.
Dokter kemudian menganjurkan agar CAT melakukan pemeriksaan kesehatan. Hal ini juga diharuskan untuk Hasyim Asy’ari.
Kemudian pada 31 Oktober 2023, korban menghubungi Hasyim Asy’ari melalui pesan WhatsApp. Hal ini untuk menginformasikan agar dia melakukan pemeriksaan kesehatan seperti yang diajurkan oleh dokter.
“Kemudian teradu menjawab, iya siap sayang,” ujar anggota hakim DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.
Kemudian Hasyim Asy’ari mengirimkan hasil pemeriksaan. Dia juga menyertakan pesan ’semoga kita sehat selalu’.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara pengadu dan teradu pada tanggal 3 Oktober 2023.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"