KONTEKS.CO.ID – Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum DPP PDIP tantang penyidik KPK AKBP Rosa Purba Bekti untuk bertemu dengannya.
AKBP Rosa Purba Bekti merupakan penyidik KPK yang menyita beberapa barang milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Saat itu ia memenuhi panggilan Komisi Anti-Rasuah sebagai saksi kasus buronan Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
Megawati merasa geram Sekjen PDIP mendapat perlakukan sedemikian rupa. Apalagi salah satu barang yang penyidik sita adalah buku agenda kepartaian. Ia pun meminta yang bersangkutan menghadapi dirinya.
“Kalau umpamanya suruh dateng sini Rosa ngadepi aku. Lah iya lah. Gile orang yang bikin KPK iku saya loh. Sopo gile deh aku bilang, orang dia aja kok, kayake pangkate opo. Pangkate opo yo?” ungkap Megawati saat pidato kegiatan pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan DPP PDIP di Sekolah Partai, Jalan Lenteng Agung, Jaksel, Jumat 5 Juli 2024.
Megawati Tantang Penyidik KPK: Geram Buku Agenda Partai Tersita
Megawati pun mengungkapkan, sebelum KPK periksa, ia sempat bertanya kepada Hasto terkait pemanggilannya. “Saya bilang ke Hasto, lu berani datang nggak? Masak kalah sama aku, aku aja udah sampe 3 kali To, ‘Yo datang bu’,” kata Megawati.
“‘Terus sopo sih sing manggil kamu tanyain namanya, gitu kan, namanya Rossa. Hayo tulis tuh kamu (wartawan), ibu bilang yang manggil Pak Hasto namanya Rossa. Kalau lu berani nulis tuh gue angkat tangan sama wartawan,” ucapnya.
Terkait penyitaan itu, Tim Pengacara Hasto telah menyambangi PN Jakarta Selatan pada Senin 1 Juli 2024. Tim pengacara mendaftarkan gugatan perdata sehubungan tindakan melawan hukum yang terduga terlakukan oleh penyidik KPK.
Sebab penyidik telah merampas buku catatan dan handphone saat pemeriksaan terhadap Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku. Dua barang itu ternilai tak memiliki kaitan dengan buronan KPK.
Sementara, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, penyidik KPK sedang menganalisa barang yang telah mereka sita.
“Penyidik berkeyakinan ada petunjuk baik keterangan melalui dokumen yang tersita, maupun barang bukti elektronik. Itu bakal kami analisa,” kelitnya, Selasa 2 Juli 2024. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"