KONTEKS.CO.ID – Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Yosua menolak eksepsi penasehat hukum.
“Dengan ini menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin,” ujar Hakim Ketua Akhmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa alasan keberatan penasihat hukum Arif Rachman Arifin atas surat dakwaan JPU tak bisa diterima.
Hakim menyatakan surat dakwaan JPU surah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 806/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin,” jelasnya.
Terdakwa Arif Rachman Arifin melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Surat dakwaan dinilai tak jelas dan tidak memenuhi syarat formiil dan materiil.
Namun dalam tanggapannya, JPU keukeh dakwaan lengkap. Karena itu JPU meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Arif Rachman atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"