KONTEKS.CO.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH beserta komplotannya melakukan aktivitas tambang ilegal bawah tanah untuk komoditas emas di Indonesia.
Kegiatan tambang ilegal oleh WN China tersebut terjadi di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
“Aktivitas tambang WN China itu mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter,” ujar Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengutip Senin 8 Juli 2024.
Kekinian, Ditjen Minerba sedang menyelidiki terowongan di lokasi tambang emas tersebut. Dengan demikian, belum bisa terungkap jumlah konsentrat hasil pertambangan YH dan komplotannya yang telah jadi tersangka.
“Terkait kerugian negara, penyidik masih mendalami terhadap tersangka YH dan berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan,” ujar Sunindyo.
Menurut temuan sementara, lubang tambang ilegal tersebut berada pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi 2024-2026.
Penyelidik masih mendalami durasi aktivitas tambang ilegal tersebut berdasarkan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH.
Modus Operandi Tersangka YH
Sunindyo menjelaskan, tersangka YH memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin untuk melakukan penambangan secara ilegal.
“Hasil kejahatan tersebut dilakukan pemurnian dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” jelas Sunindyo.
Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, YH dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin. Hal itu sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No 3/2020. Ancaman hukumannya kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana di luar Undang-undang Minerba.
Barang Bukti
Peralatan yang ditemukan di lokasi penambangan ilegal termasuk alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.
Selain itu, ditemukan alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume 4.467,2 meter kubik,” tambah Sunindyo.
Sunindyo menyatakan bahwa saat ini penyelidikan masih memperhitungkan potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.
“Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"