KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaga legislatif belum menerima surat presiden (Suppres) Jokowi terkait pergantian Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang akan segera memasuki masa pensiun.
“Sampai saat ini Surpres soal Panglima TNI belum kami terima. Nanti bila sudah diterima kita update ke media,” kata Dasco di kompleks, parlemen Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Andika menjabat sebagai Panglima TNI sejak 17 November 2021.
Sesuai undang-undang tiga kepala staf angkatan TNI menjadi kandidat panglima baru. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo.
Presiden Jokowi mempunyai wewenang untuk memilih nama-nama tersebut, untuk calon panglima TNI pengganti Andika Perkasa. Nama yang dipilih oleh Presiden Jokowi itu akan dikirim ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dan setelah uji kelayakan maka Presiden akan melantik Panglima TNI yang baru di Istana Negara.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyarankan agar masa dinas Jenderal Andika diperpanjang.
“Akan lebih baik kalo Panglima Andika diperpanjang,” kata Christina kepada wartawan, Rabu 2 November 2022.
Politisi partai Golkar ini menjelaskan alasan mengapa dirinya berharap masa dinas Jenderal Andika sebagai Panglima TNI untuk diperpanjang.
“Preferensi saja, ada banyak kebijakannya yang saya nilai progresif dan perlu didukung,” ujarnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"