KONTEKS.CO.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 Luluk Nur Hamidah menemukan indikasi korupsi pada pengalihan kuota haji tambahan pada pelaksanaan ibadah haji 2024.
Indikasi korupsi terkait pengalihan kuota haji ini terjadi dalam kebijakan Kementerian Agama RI yang mengalihkan kuota tambahan lebih banyak ke haji khusus. Porsi pembagian untuk haji reguler 50 persen dan haji khusus 50 persen.
Padahal untuk pembagian kuota haji harus mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen dan haji khusus 8 persen.
“Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan undang-undang hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk haji plus,” kata Luluk dalam keterangannya pada Rabu, 10 Juli 2024.
Ditambahkan Luluk, penyalahgunaan kewenangan oleh Kemenag diduga menjadi tindak korupsi saat pengambilan kebijakan pembangian kuota haji itu.
“Jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi,” katanya.
Luluk menekankan, harusnya Kemenag bisa bersikap adil dan membela kepentingan masyarakat yang harus menunggu lama untuk berangkat haji. Tapi kuota haji justru dialihkan untuk haji khusus.
“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh pemerintah atau Kemenag dari pengalihan ini. Apalagi antrean jemaah sangat panjang,” katanya.
Kemenag RI dianggap menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M.
Kemenag yang dianggap mementingkan pengusaha dengan pembagian kuota haji tambahan yang banyak untuk haji khusus, menghambat semangat pemerintah untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler.
Harusnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memahami hal ini dan tidak menyalahgunakan pemanfaatan kuota tambahan.
Karena permasalah ini, rapat paripurna ke-21 masa persidangan V Tahun sidang 2023-2024 mensahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) angket pengawasan haji 2024.
Pansus disahkan oleh Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar. Sebelumnya telah didengar usulan dari pengusul hak angket.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” tanya Cak Imin di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
“Setuju,” ujar anggota DPR yang menjawab.
Berikut anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024:
PDIP
1. Diah Pitaloka
2. My Esti Wijayati
3. Selly Andriany Gantina
4. Mukhlis Basri
5. Arteria Dahlan
6. Mufti Aimah Nurul Anam
7. Andreas Eddy Susetyo
Golkar
8. Ace Hasan Syadzily
9. John Kenedy Azis
10. Hendang Maria Astuti
11. Nusron Wahid
Gerindra
12. Abdul Wachid
13. Sodik Mujahid
14. Mohamad Hekal
15. Puti Sari
NasDem
16. Syarif Abdullah
17. Sri Wulan
18. Delmeria
PKB
19. Marwan Dasopang
20. Maman Imanul Haq
21. Luluk Nur Hamidah
Partai Demokrat
22. Marwan Cik Asan
23. Wastam
24. Aliyah Mustika Ilham
PKS
25. H. Iskan Qolba Lubis
26. Wisnu Wijaya
27. Ledia Hanifa Amaliah
PAN
28. Dr. H. Saleh Partaonan Daulay
29. Ashabul Kahfi
PPP
30. Achmad Baidowi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"