KONTEKS.CO.ID – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL divonis 10 tahun penjara dan dendan Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam kasus korupsi yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyampaikan Syahrul Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh.
Dendan terhadap SYL dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana.
Sementara hal yang meringankan, adalah karena terdakawa sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum, terdakwa telah memberikan kontribusi positif dalam krisis pangan dalam pandemi Covid-19, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah. Kemudian bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"