KONTEKS.CO.ID – Kaki tangan bandar narkoba Alex Albert alias Alex Bonpis dan jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama ternyata ikut mengendalikan peredaran narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dalam keterangan pers pada Senin, 15 Juli 2024, Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatkan, kaki tangan tangan badar besar narkoba itu telah lama berada di Kampung Bahari.
Jaringan bandar internasional ini menjadikan Kampung Bahari sebagai pasar untuk mengedarkan narkoba yang mereka produksi.
“Kami duga (Kampung Bahari) dijadikan pasar (jaringan Fredy Pratama),” kata Gidion kepada wartawan, Senin, 15 Juli 2024.
Sementara keterlibatan jaringan Alex Bonpis diketahui karena pada penangkapan, sejumlah bandara diketahui sebagai kaki tangan Alex Bonpis.
“Salah satu pemasok terbesar di Kampung Bahari Alex Bonpis. Sel-selnya masih ada,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, sejumlah barang haram itu berada dari Aceh dan Jakarta. Tapi juga ada dari beberapa wilayah di Indonesia.
Diketahui bahwa Alex Bonpis adalah bandara besar narkoba yang terlibat kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Alex Bonpis.
Dalam penggerebakan di Kampung Bahari pada Sabtu, 13 Juli 2024, polisi mengungkap fakta bahwa kaki tangan para bandar besar ini ikut tertangkap.
Polisi mengamankan 31 orang pengguna dan penjual. Barang bukti yang disita sebanyak 103 gram sabu-sabu, 26 paket plasti kecil sabu-sabu, 12 timbangan digital, dua televisi, empat decoder, dan satu laptop.
Kemudian ada satu alat hitung uang, 11 alat hisap atau bong, satu senapan angin, empat air gun berikut gas CO2, 25 senjata tajam, satu unit drone, satu kotak petasan, dan tiga alat hisap.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"