KONTEKS.CO.ID – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, akhirnya bebas dari penjara hari ini, Rabu 17 Juli 2024.
Ia bisa menghirup udara di luar penjara setelah menjalani masa hukuman 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Di hari kebebasannya, Panji terlihat mengenakan jas berwarna hitam. Ia keluar dari pintu lapas pada Rabu pagi.
Di luar lapas, beberapa orang sudah menanti keluarnya Panji dari Lapas Kelas IIB Indramayu. Saat keluar, tangan kanannya memberikan salam hormat dengan kiri membawa sebuah buku.
Tak berselang lama, ia masuk ke dalam kendaraan yang sudah menjemputnya. Laju mobil yang ia tumpangi terlihat terikuti oleh beberapa kendaraan lain yang ikut berjejer. Kemungkinan mereka adalah para pengikut yang menyambut pembebasannya.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, telah mengonfirmasi hari ini adalah pembebasan Panji Gumilang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu bisa bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara.
“Benar, hari ini Rabu 17 Juli 2024, Syekh Panji Gumilar bebas (dari Lapas Kelas IIB Indramayu). Beliau telah habis masa pidananya dan tadi pukul 08.30 WIB kami bebaskan,” katanya, Rabu 17 Juli 2024.
Hero menambahkan, Panji menjalani pidana selama 1 tahun sesuai putusan pengadilan. Yang bersangkutan sempat mendapatkan remisi 15 hari, tepatnya remisi khusus Hari Raya idul Fitri. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"