KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tiga wakil menteri (wamen) yang baru segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Seperti publik ketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik tiga wakil menteri baru pada, Kamis 18 Juli 2024 kemarin.
“KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat 19 Juli 2024.
Kata Tessa, para penyelenggara baru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.
“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik tiga wakil menteri baru yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Umur kabinet masa bakti 2019-2024 itu sendiri tinggal menghitung bulan.
Tiga wakil menteri baru yang terlantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024 sore adalah Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian (Wamentan).
Lalu Thomas Djiwandono selaku Wamen Kementerian Keuangan (Wamenkeu), dan Yuliot sebagai penjabat Wakil Menteri Investasi.
Ketiga wamen itu terlantik oleh Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 45 M Tahun 2024.
Kepres ini tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"