KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan aliran dana usai menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang. Yakni, Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran itu, pada Rabu 17 Juli 2024.
Kemudian, menggeledah Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang.
Selain kompleks balai kota, petugas KPK juga menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Termasuk Kantor Wali Kota Semarang dan kediaman pribadi Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Kemarin, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Sosial Kota Semarang, Kamis 18 Juli 2024.
“(Disita) catatan terkait aliran dana,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.
Namun, Tessa tidak menyebutkan detail catatan aliran dana tersebut.
Kata dia, penyidik juga menyita dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemudian, catatan baran bukti elektronik yang tersimpan dalam komputer serta sejumlah handphone.
Kekinian, kata Tessa, tim penyidik masih melakukan giat rangkaian penyidikan terkait perkara di lingkungan Pemkot Semarang.
“Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang jadi tidak keluar dari Kota Semarang,” katanya.
Pencegahan ke Luar Negeri
Sebagai tambahan informasi, tim penyidik KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa.
Cegah atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Tessa, ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan telah rampung.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"