KONTEKS.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat resmi larangan hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel.
PBNU mengeluarkan surat resmi tersebut mempertegas surat instruksi sebelumnya yang terbit di era kepengurusan KH Said Aqil Siroj pada 2021 lalu.
Surat larangan hubungan dengan Israel itu nomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024.
Isi surat tersebut yakni, menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC).
“Baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini,” tulis surat edaran tersebut.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan, larangan kerja sama itu menegaskan kembali surat yang terbit di masa Kiai Said.
“Sebetulnya kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional. Seperti ACJ yang disebutkan secara eksplaisit di dalam surat itu ‘kan sudah terbit pada kepengurusan PBNU periode yang lalu ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj,” kata Amin Said Husni, Sabtu 20 Juli 2024.
Kata Amin, larangan hubungan atau kerja sama itu tidak pernah dicabut sejak 2021 silam.
“Surat itu sampai hari ini tidak pernah dicabut, tidak pernah juga direvisi karena itu sifatnya masih berlaku,” tegasnya.
Menurut Amin, latar belakang mengedarkan kembali surat tersebut usai lima orang nahdliyin yang berkunjung menemui Presiden Israel tanpa sepengetahuan PBNU.
“PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah,” ujarnya.
“Termasuk ke banom (badan otonom) dan lembaga-lembaga di lingkungan NU, termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU,” katanya.
Sementara, terkait konsekuensi organisatoris pelanggar surat edaran itu, PBNU akan terus melakukan pembinaan agar dapat mencegah kejadian serupa.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"