KONTEKS.CO.ID – Nama Alex Denni menjadi sorotan para pemerhati hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bagaimana tidak, berstatus buronan selama 11 tahun, Alex Denni justru mendapat beragam jabatan empuk di badan usaha milik negara (BUMN).
Jabatan Publik Alex Denni saat ‘Buron’
Terpidana terlibat kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom Indonesia, Tbk. (TLKM). Tersebut buronan karena kasusnya sudah memiliki kepastian hukum sejak tahun 2013, sejak Mahkamah Agung atau MA merilis putusan kasasinya.
Alex sempat menjabat jabatan bergengsi di Bank Mandiri. Yakni, sebagai Senior Vice President Human Capital Strategy and Policy Group di PT Bank Mandiri, Tbk.
Di PT Bank Negara Indonesia (Persero), ia mengemban tugas sebagai Senior Executive Vice President. Lalu di BUMN lainnya, yakni PT Jasa Marga (Persero), Tbk. ia pernah menjadi Direktur SDM dan Umum serta Direktur Human Capital dan Transformasi.
Bahkan Alex pernah malang melintang di Kementerian. Sebut saja di Kementerian BUMN, ia mengemban tugas sebagai Deputi Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi.
Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ia sempat menjadi Deputi SDM Aparatur. Alex juga tersebut pernah mencicipi jabatan komisaris di PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
Perjalanan Kasus Pengadaan Jasa Konsultan Telkom
Beragam jabatan strategis di sektor bisnis dan publik menimbulkan pertanyaan kritis. Ya, Alex ternilai sebagai buronan tak tersentuh.
Sebab, yang bersangkutan sudah mendapatkan vonis pada 2007. Lima tahun berselang, keluar putusan kasasi MA dan anehnya Alex baru Kejaksaan tahan setelah lebih dari 10 tahun kasusnya inkrah.
Kondisi ini Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana kritisi. Ia menyoroti alasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang baru menerima akta pemberitahuan kasasi pada 4 April 2024.
“Alasan mereka sudah tiga kali memanggil itu sulit kita terima. Sebab mereka dalam putusan kasasi itu sebagai salah satu pihak,” ungkap Kurnia Ramadhana, mengutip Minggu 21 Juli 2024..
“Mereka (Kejari Bandung) dalam putusan Kasasi adalah salah satu pihak, tidak mungkin tidak tahu bahwa putusan tersebut telah inkracht (inkrah),” katanya.
Ia mengaku heran kenapa Kejari Bandung tidak meminta salinan putusan kasasi dan segera mengeksekusi Alex. Untuk itu, Kurnia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kajari Bandung saat itu.
Kejari Bandung Tahun 2013
Berdasarkan penelurusan, Kajari Bandung pada 2013 adalah Febrie Adriansyah. Febrie menggantikan Amir Yanto pada Maret 2012.
Yang bersangkuran kini menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang menangani kasus dugaan korupsi kakap. Salah satunya, kasus pertambangan yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
“Kejagung sebaiknya memeriksa Kepala Kejari Bandung, terutama yang menjabat pada 2013 saat kasusnya inkracht,” tegas Kurnia.
Pegiat antikorupsi ini juga mempertanyakan proses seleksi ketat dengan penelusuran rekam jejak dalam rekrutmen di BUMN dan Kementerian. “Bagaimana mekanisme pemilihan pejabat publik di instansi ini?” cetusnya.
Tak lupa, Kurnia meminta agar pemerintah mengaudit Kementerian BUMN. “Kementerian-kementerian dan BUMN-BUMN itu harus diaudit. Ini supaya hal sepertu ini tidak terjadi. Itu dlah bukti buruknya rekrutmen di instansi,” cetusnya.
Sekadar informasi, Tim Kejari Bandung menangkap Alex Denni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta seusai pulang liburan bersama keluarganya dari Italia, Kamis 18 Juli 2024) .
Petugas Kejaksaaan langsung membawa terpidana ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk ditahan. Penangkapannya adalah tindakan dari vonis Pengadilan Negeri Bandung pada 2007 yang menghukum Alex dengan satu tahun penjara atas kasus korupsi Proyek Dana PT Telkom Tahun 2003.
Perlawanan Hukum Alex Denni
Terus melakukan upaya hukum, upaya perlawanannya berakhir di tingkat kasasi pada 2013. Tanggal 26 Juni 2013, MA menyatakan menolak permohonan kasasi pemohon.
Namun sejak putusan kasasi keluar, Alex Denni tak kunjung menjalani penahanan. Padahal Kejari Bandung mengaku sudah melayangkan tiga kali surat pemanggilan yang tergubris olehnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan, menjelaskan, kasus Alex berhubungan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau Distinct Job Manual (DJM) pada 2003.
Saat itu, terpidana menjabat sebagai Dirut PT Parardhya Mitra Karti, perusahaan yang menjalankan jasa konsultannya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"