KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kabarnya, 2 orang merupakan Wali Kota Semarang dan suaminya.
Kekinian, KPK sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi penetapan empat tersangka dugaan korupsi di Pemkot Semarang tersebut.
“Kemarin saya menginfokan empat orang kalau nggak salah,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 23 Juli 2024.
Kata Tessa, tim penyidik masih di Semarang untuk melaksanakan upaya penggeledahan hingga hari ini.
Penyidik KPK sudah menggeledah kantor dan rumah pribadi Wali Kota Semarang.
Lalu, ruang bagian pengadaan barang dan jasa, kantor Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Selanjutnya, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Tim penyidik, lanjutnya, menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat dugaan terkait perkara. Seperti barang elektronik seperti komputer dan sebagainya.
Meski demikian, Tessa tidak mengungkapkan siapa saja yang sudah jadi tersangka.
Berdasarkan informasi yang beredar, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita sebagai tersangka.
Lalu, Alwin Basri yang merupakan suami Ita. Kemudian, dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD.
KPK juga telah mencegah para tersangka tersebut bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"