KONTEKS.CO.ID – PIN Polio adalah terjelaskan dalam artikel ini. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengelar program Pekan Imunisasi Nasional Polio.
Sasaran Pekan Imunisasi Nasional Polio atau PIN Polio adalah anak usia 0-7 tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.
Kemenkes sendiri masih menerima laporan terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat virus polio di sejumlah wilayah di Indonesia.
Berdasarkan kejadian yang ada, Kemenkes mencatat Sebanyak 32 provinsi dan 399 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi virus menular ini.
Sejak 2022 hingga 2024, sudah ada laporan sebanyak total 12 kasus kelumpuhan. Rinciannya, 11 kasus karena virus polio tipe 2 dan satu kasus diakibatkan oleh virus polio tipe 1. Kasus-kasus ini tersebar di 8 provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Banten.
PIN Polio adalah untuk Mencegah Penularan Virus di Masyarakat
Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Yudi Pramono, mengatakan, dengan adanya laporan kasus polio serta risiko penularan yang tinggi, Kemenkes kembali menggelar PIN Polio tahap kedua.
PIN Polio ini akan berlangsung pada pekan ketiga Juli 2024. “Pelaksanaan PIN Polio akan terlakukan secara massal dan serentak untuk mencapai kekebalan kelompok yang optimal. Serta dapat mencegah perluasan transmisi virus polio,” harap Yudi, mengutip Selasa 23 Juli 2024.
Pelaksanaannya sendiri akan berlaku dalam dua tahap. “PIN tahap pertama sudah terlaksana pada 27 Mei 2024, sementara PIN tahap kedua dilaksanakan hari ini 23 Juli 2024,” kata Yudi.
PIN Polio tahap pertama terlaksana di lima provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Sedangkan, PIN Polio tahap kedua terlaksana di 27 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, kecuali di Kabupaten Sleman.
Menyusul Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara. Serta Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Pemberian imunisasi pada PIN Polio sangat penting untuk mencegah virus polio yang dapat mengakibatkan kelumpuhan permann. Terutama pada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi polio lengkap.
Sasaran Imunisasi Polio
Sasaran PIN Polio adalah anak usia 0 hingga 7 tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Vaksin yang akan terberikan adalah vaksin imunisasi tetes dan suntik.
Sementara, Direktur Pengelola Imunisasi Kemenkes, Prima mengutarakan, polio dapat kita cegah dengan imunisasi polio lengkap. Imunisasi polio lengkap yang telah masuk ke dalam program nasional terdiri dari dua jenis vaksin, yaitu vaksin polio secara tetes dan vaksin polio suntikan.
“Vaksin polio tetes yang terberikan melalui mulut sebanyak tiga kali pemberian, yaitu umur 1 bulan, 2 bulan dan 3 bulan. Ini kita kenal dengan OPV 1, OPV 2 dan OPV 3. Sedangkan pada umur 4 bulan, pemberian vaksin tergabungkan, yaitu tetes dan suntikan yang tersebut dengan IPV. Tidak hanya sampai di situ, pada umur 9 bulan akan kembali mendapatkan vaksin IPV 2,” papar Prima.
Pemberian imunisasi lengkap atau kombinasi imunisasi polio tetes (OPV) dan imunisasi polio suntik (IPV) perlu untuk membentuk kekebalan yang optimal terhadap semua virus polio.
Cakupan imunisasi polio, baik tetes maupun suntik, harus mencapai 95% dan merata di suatu wilayah untuk membentuk kekebalan kelompok. Hal ini untuk mencegah virus polio menyebar luas dan memicu munculnya kasus polio berisiko.
“Apabila cakupan imunisasi polio di suatu wilayah rendah selama beberapa tahun, maka kekebalan kelompok di wilayah tersebut tidak terbentuk. Plus banyak anak yang tidak kebal terhadap virus polio sehingga berisiko munculnya kembali kasus polio,” katanya mengingatkan.
Kemenkes telah mengupayakan pemetaan polio di Tanah Air. Mereka juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Imunisasi Nasional (KIN), Komite Ahli Surveilans PD3I, WHO dan Unicef untuk melaksanakan pemberian imunisasi tambahan.
Salah satunya melalui PIN polio untuk menanggulangi KLB serta menggunakan vaksin polio tetes novel Oral Polio Vaccine Type 2 (nOPV2) yang khusus untuk merespons KLB polio tipe 2. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"