KONTEKS.CO.ID – Setelah PBNU, Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah akhirnya menerima izin usaha pertambangan atau IUP dari pemerintah kepada ormas keagamaan.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui (terima IUP Tambang),” kata Pengurus PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengutip Kamis, 25 Juli 2024.
Namun, kata Anwar, persetujuan PP Muhammadiyah menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan.
Catatan tersebut yakni, menerima dan mengelola tambang harus dengan menjaga lingkungan.
“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ujarnya.
Selain menjaga lingkungan, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut.
Lantaran itu, lanjut Anwar, jika harus mengelola tambang, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Anwar juga meminta masyarakat sekitar pertambangan jangan mengedepankan emosi.
“Di situ juga ada itung-itungannya. Rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu,” imbuhnya.
Sekadar informasi, aturan pemberian IUP tertuang dalam Perpres Nomor 76/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Sebelumnya, PBNU juga telah menerima pemberian IUP dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Ketua Umum PBNU, organisasinya membutuhkan dana untuk membiayai operasional berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama.
“Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi,” ujar Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, beberapa waktu lalu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"