KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun. Data tersebut diungkap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah.
Menurut Maryati, angka pemain judi online itu merupakan dua persen dari total 168 juta transaksi judi online di Indonesia.
Akumulasinya, perputaran dana hingga Rp327 triliun berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2023.
“Berdasarkan data demografi, pemain judi online merupakan usia di bawah 10 tahun mencapai dua persen dari pemain, dengan total 80 ribu,” ungkap Maryati dalam keterangannya, Jumat 26 Juli 2024.
Fenomena ini, kata Maryati, telah merusak mental anak-anak Indonesia. Sekaligus pula memperparah kondisi perekonomian keluarga mereka.
Data juga mencatat, pemain judi online yang berusia dalam rentang 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang atau 11 persen dari total pemain.
Kemudian, pemain berusia 21 hingga 30 tahun sebesar 520 ribu orang atau setara dengan 13 persen.
Lalu, jumlah pemain terbesar berada dalam kelompok usia 30 hingga 50 tahun dengan 1.640.000 orang atau setara dengan 40 persen.
“Usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang,” ujarnya.
Maryati menjelaskan, akumulasi perputaran dana transaksi judi online sejak 2017 telah mencapai angka Rp517 triliun.
Sementara itu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, Provinsi Jawa Barat paling banyak keterlibatan anak dalam judi online.
“Terkait dengan anak yang main (judi online), berdasarkan provinsi, Jawa Barat memang paling tinggi,” kata Ivan.
Menurut Ivan, jumlahnya mencapai 41 ribu anak di Jawa Barat bermain judi online. Sementara jumlah transaksi mencapai 459 ribu dan nilainya Rp49,8 miliar.
Sementara, Jakarta Barat adalah kota dengan anak terbanyak main judi online.
Jumlahnya 4.300 anak terpapar dengan transaksi Rp9 miliar dan 68 ribu transaksi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"