KONTEKS.CO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kedelapan kasus korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast.
Usai gelar perkara, jaksa memutuskan menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
“Tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam rilisnya, Selasa 8 November 2022.
Selain itu, HA juga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.
“Tersangka juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojongnegara, Kabupaten Serang, termasuk membuat berita acara serah terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah kabupaten Serang pada 21 Mei 2018,” kata Ketut.
Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”, Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang berstatus tahanan KPK. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"