KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran. Larangan tersebut terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jokowi telah menandatangani dan menetapkan PP yang berisi larangan jual rokok eceran tersebut di Jakarta, pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.
Adapun, poin larangan penjualan rokok eceran tersebut ada di Pasal 434 ayat (1) huruf c. Sementara, PP tersebut berisi 1.172 pasal.
Dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c itu tertulis, larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Kemudian, di huruf e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selanjutnya, larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial.
“Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” tulis Pasal 434 ayat (1) huruf f, mengutip Selasa 30 Juli 2024.
Lalu, di Pasal 434 ayat (2) menyatakan, ketentuan larangan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Ada pula aturan pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA) lulusan dalam negeri maupun luar negeri.
Namun, pendayagunaan ini harus mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf a yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 659.
Selanjutnya, Pasal 661 ayat (1) mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik terbitnya PP ini. Kata dia, bisa menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin 29 Juli 2024.
Budi menjelaskan, ketentuan teknis dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan.
Lalu, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan. Serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Selanjutnya, kata Budi, pihaknya bertugas untuk memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik.
“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"