KONTEKS.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim akan kembali memeriksa Kepala BP2MI Benny Rhamdani soal sosok inisial T dalang judi online.
Rencananya, Benny Rhamdani akan kembali diminta keterangan terkait sosok T dalang judi online pada Kamis, 1 Agustus 2024 lusa.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan kedua untuk Benny Rhamdani lantaran proses pemeriksaan belum rampung.
“Dia minta tanggal 5 Agustus, tapi kitakan juga tidak bisa ditunda-tunda, orang permintaan publik, juga permintaan masyarakat agar jelas,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.
Benny sebelumnya sudah diperiksa selama lima jam pada, Senin 29 Juli 2024, kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, kata Djuhandhani, penyidik baru meminta keterangan terkait peristiwa Rapat Terbatas (Ratas) serta pernyataannya yang beredar di media sosial.
“Diperiksa baru kita buka dari tugas pokoknya, kemudian kegiatan-kegiatan dia, sampai rapat dan lain sebagainya, rapat terbatas,” jelasnya.
Penyidik, lanjut Djuhandhani, sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan pernyataan di media sosial (medsos) terhadap Benny.
“Kemudian kita sudah melangkah tentang berita-berita di medsos yang beredar, statement-statement dia, setelah itu (Benny) minta untuk ditunda pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lantaran itu, Djuhandani mengatakan dari total 22 pertanyaan yang dilayangkan penyidik, masih belum ada yang berkaitan dengan sosok T.
Ia menyebut ketika ditanyakan Benny meminta agar pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang.
“Iya, belum (sampai pokok materi penyelidikan). Sudah kita tanyakan, tapi belum menjawab secara jelas siapa (sosok T yang dimaksud),” katanya.
Klarifikasi Benny Rhamdani
Benny mengklarifikasi penyataannya soal sosok inisial T pengendali judi online di Indonesia.
Menurut Benny, sosok inisial T itu merupakan otak di balik penempatan tenaga kerja ilegal ke Kamboja, bukan dalang judi online.
Benny mengeklaim, pernyataannya soal sosok inisial T disalahartikan sebagai dalang judi online di Indonesia.
Klarifikasi itu disampaikan Benny kepada awak media usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5,5 jam oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Missleading-nya ketika saya menyebut judi online, seolah judi online yang ada di Indonesia, yang sedang ditangani oleh satgas, itu tidak,” ujar Benny di Bareskrim Polri, Senin 29 Juli 2024.
“Saya menyebut korelasinya (inisial T) dengan penempatan ilegal di Kamboja, mereka dipekerjakan di judi online dan scamming online di Kamboja,” sambungnya.
Kata Benny, korban-korban penempatan ilegal di Kamboja itu dipekerjakan pada bisnis judi online hingga scamming online.
“Karena anak-anak bangsa yang ditempatkan ke Kamboja mereka dipekerjakan di bisnis judi online dan juga scamming online,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"