KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang, pada 11 Juli 2024.
Di mana, dugaan korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi. Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka,” ungkap Tessa kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.
Namun, Tessa belum mau mengungkapkan identitas 4 orang yang jadi tersangka itu.
“Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” ucapnya.
Sebelumnya konteks.co.id memberitakan, KPK menetapkan 4 orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Kabarnya, 2 orang merupakan Wali Kota Semarang dan suaminya.
Kekinian, KPK sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu.
“Kemarin saya menginfokan empat orang kalau nggak salah,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 23 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang beredar, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita sebagai tersangka.
Lalu, Alwin Basri yang merupakan suami Ita. Kemudian, dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD.
KPK juga telah mencegah para tersangka tersebut bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"