KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Tak tanggung-tanggung, dalam pembacaan dakwaannya JPU KPK menyebut 15 pegawai di Rutan KPK tersebut melakukan pungli Rp6.387.150.000.
15 pegawai rutan KPK tersebut mengumpulkan uang hasil pungli kepada penjaga rutan yang berjuluk ‘lurah’.
Tugas lurah tersebutr mengumpulkan uang dari koordinator tahanan yang mereka sebut ‘korting’.
“Selanjutnya Deden Rochendi dan Hengki meminta Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan dan Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah A untuk mengumpulkan uang bulanan dari ‘korting’ masing-masing Cabang Rutan KPK sekitar Rp80 Juta setiap bulannya atau Rp5 juta s/d Rp20 Juta setiap tahanan per bulan,” ujar JPU pada Kamis, 1 Agustus 2024.
“Selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan,” lanjut JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan, besaran uang yang diterima per bulan oleh para terdakwa berdasarkan pangkat.
Yakni, Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan.
Lalu, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta-10 juta per bulan. Kemudian, Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu-Rp1,5 juta per bulan.
JPU menyebut, mereka membuat aturan agar para tahanan mau menyetorkan sejumlah uang.
Aturan tersebut di antaranya, memperlama masa isolasi untuk tahanan yang baru masuk.
Kemudian, memasukkan tahanan lama ke ruang isolasi. Mereka juga mengunci kamar sel tahanannya dari luar.
Sementara, para tahanan yang tidak membayar akan sulit mendapatkan akses air ke selnya.
Tak hanya itu, kedatangan air galon pun akan bertambah lama.
“Dilarang atau dikuranginya waktu olah raga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat),” kata JPU.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"