KONTEKS.CO.ID – Syarat pembangunan rumah ibadah nantinya tak lagi membutuhkan membutuhkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Hal itu tersampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, saat dialog kebangsaan dengan Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2024.
Keputusan itu adalah hasil dari diskusi panjang pihaknya dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Keuangan Tommy Djiwandono.
Menag mengatakan, sebelumnya syarat pembangunan rumah ibadah memerlukan dua rekomendasi. Yaitu, rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama.
“Hal ini mempersulit bapak-ibu sekalian ya, khususnya saat di situ ada Muslim yang banyak dan mayoritas. Nah pemerintah menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup hanya dengan Kementerian Agama saja, FKUB tercoret (tak perlu),” jelasnya.
Yaqut mengatakan, selama ini banyak ganjalan untuk membangun rumah ibadah karena rekomendasi FKUB. Karena itu, Menko Polhukam bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah sepakat bersama Kemenag menjadikan peraturan tersebut sebagai perpres.
“Sebentar lagi, Bapakmudah-mudahan pendirian rumah ibadah tidak akan sulit lagi. Namun masih ada tantangannya. Tantangannya apa, ya kepala daerah. Seusai terbit rekomendasi, lalu izin ini harus kepala daerah rilis,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"