KONTEKS.CO.ID – Larangan penjualan rokok ketengan menuai cibiran dari para penjual dan pengonsumsi produk tembakau.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memberikan penjelasan kenapa aturan larangan penjualan rokok ketengan sampai pemerintah terbitkan.
Regulasi ini tersaji dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP itu mengatur penjualan rokok secara eceran, membatasi iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti, mengatakan, pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.
Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.
“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” paparnya, Sabtu 3 Agustus 2024.
Pasal PP yang Membatasi Penjualan Rokok
Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, teratur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.
Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang terlarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
- menggunakan mesin layan diri;
- kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
- secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
- dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
- dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
- menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
- Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini,” lanjut Indah.
Larangan Penjualan Rokok Ketengan Pangkas Perokok Pemula
Menurut Indah, ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, terdorong karena penjualan produk tersebut mudah anak-anak dan remaja akses.
“Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” katanya.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 oleh Kemenkes, jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4% di antaranya umurnya 10-18 tahun.
Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019 menunjukkan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik. Naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).
Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), terikuti usia 10-14 tahun (18,4%).
Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengutarakan, aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik terharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.
“Kalau perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya, tapi berharap dengan regulasi ini kita dapat mengurangi prevalensi merokok. Terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula,” tambahnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"