KONTEKS.CO.ID – Remaja tersangka kasus terorisme, HOK, 19, yang Densus 88 Antiteror tangkap di Batu, Jawa Timur, baru-baru ini ternyata sudah berbaiat ke ISIS secara online.
Baiat oleh remaja tersangka kasus terorisme berlangsung secara online melalui salah satu platform media sosial.
HOK tercatat sebagai simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
“HOK sudah berbaiat secara online menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Ia berbaiat kepada amir atau pemimpin Daulah Islamiyah ISIS,” ungkap Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar di Jakarta, melansir Minggu 4 Agustus 2024.
Lebih lanjut ia memaparkan, HOK mempunyai rencana melakukan bom bunuh diri. Sasaran aksinya adalah tempat ibadah di Batu, Malang, Jatim. Tapu pelaku keburu Densus 88 tangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Rabu 31 Juli 2024.
Kemudian, keesokan harinya Tim Densus 88 bersama aparat Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan tersangka. Rumahnya terletak di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Kamis.
Polisi mendapati sejumlah cairan kimia yang bakal tersangka gunakan sebagai bahan peledak. Cairan itu di beberapa kasus terorisme sebelumnya juga seringkali aparat temukan sebagai bahan peledak.
Polisi juga menemukan beberapa toples yang berisikan gotri. Bahan ini biasanya sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari ledakan bom.
Remaja Tersangka Kasus Terorisme Temukan Konten Radikal di Media Sosial
Aswin menambahkan, tersangka mengakses berbagai situs propaganda Daulah Islamiyah. Remaja itu juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, sehingga muncul semangat melakukan bom bunuh diri.
Kemudian HOK mempelajari cara bagaimana merakit bom melalui internet. “Ada website tertentu yang terakses oleh yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,” tambahnya.
Atas perbuatannya, HOK terjerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"