KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal menyita sebanyak 1.883 karung pakaian bekas impor ilegal dari Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pakaian bekas impor ilegal itu berasal dari Cina, Korea dan Jepang.
Menurut Wahyu, pakaian bekas impor ilegal itu dapat mengancam stabilitas ekonomi negara dan keamanan.
Kata Wahyu, pakaian bekas tersebut dapat mengakibatkan multiplier effect. Sebab, tidak hanya merugikan penerimaan negara, juga bagi para pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.
“Multiplier efffect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024.
Indonesia, kata Wahyu, merupakan negara besar dan memiliki potensi menjadi sebuah negara dengan perekonomian yang sangat tinggi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Pemerintah bercita-cita visi Indonesia Emas Tahun 2045. Namun, tak akan tercapai jika barang-barang impor ilegal terus masuk ke Tanah Air.
“Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas lima persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
“Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut,” sambungnya.
Penyitaan tersebut, lanjut Wahyu, bagian dari penegakan hukum dan menjadi komitmen Polri mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama.
Sementara, Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal.
Lalu, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Beacukai Tanjungpriok mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal.
Kemudian, Kantor Pengawasan Beacukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan 5.896 pieces pakaian jadi serta aksesoris.
Sementara Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.
“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lantaran itu, Zulhas mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama, agar masalah ini bisa diselesaikan Bersama.
Kata dia, banyak keluhan ke Kemendag dan Kemenperin lantaran masuknya barang-barang impor ilegal tersebut mengakibatkan industri dalam negeri terancam gulung tikar.
“Keinginan kita apalagi nanti pemerintahan baru ya ingin tumbuh 8 persen. Kalau ini kita tidak bereskan tentu tidak mudah mencapai 8 persen itu,” katanya.
“Tapi kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh. Saya kira demikian saya kira kita satu tim, tim itu perlu perlu kerja sama yang kuat,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"