KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Putusan PTUN itu menyebutkan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 batal atau tidak sah.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, 8 hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) membahas putusan PTUN tersebut.
Sedangkan Anwar Usman tidak menghadiri RPH tersebut.
“Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman,” kata Fajar, Rabu 14 Agustus 2024.
Hasil RPH itu, 8 hakim konstitusi sepakat menyatakan banding atas putusan PTUN tersebut.
“RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN,” ujarnya.
Amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” tulis amar putusan tersebut.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” lanjut amar putusan itu.
PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai Ketua MK.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” sambungnya.
PTUN juga menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari.
Apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.
“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"