KONTEKS.CO.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan soal dugaan larangan Paskibraka 2-24 perempuan berjilbab.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak melakukan pemaksaan Paskibraka 2024 perempuan melepas jilbab.
“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan (Paskibraka perempuan) lepas jilbab,” ujar Yudian, dalam siaran pers resmi BPIP, Rabu 14 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka.
“Dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” ujarnya.
Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab.
“Dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” katanya.
Seperti publik ketahui, berdasarkan foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ada Paskibraka 2024 perempuan yang mengenakan jilbab.
Termasuk dari Aceh yang wajib mengenakan jilbab.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"