KONTEKS.CO.ID – Gratifikasi Kaesang Pangarep. Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, mendesak KPK segera memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang dan istrinya, Erina Gunono.
Pemanggilan ketiganya terkait dugaan kasus gratifikasi penggunaan jet pribadi Gulfstream G650ER.
Selain memeriksa keduanya, Petrus Selestinus juga meminta KPK ikut memanggil pemilik dari jet pribadi Gulfstream G650ER.
Kasus dugaan gratifikasi terhadap anak Presiden Jokowi itu mengemuka berkat peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ini sesuai UU Tipikor dan PP No 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Peran serta masyarakat itu luar biasa, karena isu KKN yang terlaporkan ke KPK adalah isu dugaan KKN di lingkaran kekuasaan keluarga Presiden Jokowi,” kata Petrus dalam keterangan resminya, Jumat 30 Agustus 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono, berupa penggunaan private jet Gulfstream G650ER. Biaya penggunaannya tertaksir Rp5 miliar lebih, sehingga masyarakat menduga ada unsur KKN terkait jabatan ayahnya, Jokowi selaku Presiden.
Hanya ia menyayangkan adanya masalah yang berpotensi menimbulkan amarah rakyat seperti ketidakpuasan mahasiswa kepada DPR terkait revisi UU Pilkada beberapa waktu lalu.
Seperti publik ketahui, Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan, lembaga atirasuah itu tidak berwenang memeriksa Kaesang karena ia bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri.
“Padahal publik tahu bahwa jarak antara Kaesang dengan pusat kekuasaan sangatlah dekat bahkan nyaris tanpa sekat,” klaimnya.
Melihat latar belakang ini, tegas dia, KPK tidak perlu takut untuk memanggil pemilik private jet Gulfstream G650ER yang Kaesang Pangarep dan Erina Gudono gunakan. Kalau perlu panggil juga Presiden Jokowi untuk menyampaikan keterangannya sebagai saksi.
“Sepanjang menyangkut dugaan KKN antara Kaesang dengan pihak ketiga lainnya terkait pihak yang meminjamkan Private Jet Gulfstream G650ER kepada Kaesang dan Erina Gudono,” desaknya.
KPK Tak Berani Garap Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep
Dalam pernyataan resminya, Tessa Mahardhika mengutarakan, KPK tidak bisa tiba-tiba menyelidiki fasilitas private jet Gulfstream G650ER yang Kaesang gunakan sebagai gratifikasi.
Ia beralasan putra bungsu Presiden Jokowi itu bukan selaku penyelenggara negara atau PNS. Padahal Wakil Ketua KPK sendiri sudah memerintahkan bawahannya untuk memanggil dan memeriksa Kaesang dalam rangka penyelidikan.
Petrus menilai pernyataan Tessa Mahardhika adalah kebodohan dan melecehkan fungsi peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor. Bahkan membangkang terhadap perintah Wakil Ketua KPK dan lebih tunduk pada kepentingan Istana. Bahkan terkesan justru sebagai jubir Istana.
Menurut dia, Kaesang berkemampuan atau berpotensi dan berfungsi guna mendekatkan upaya pihak ketiga untuk ber-KKN dengan proyek-proyek di dalam lingkaran pusat kekuasaan. Sebab Kaesang memiliki akses langsung kepada Jokowi yang adalah orang tuanya sendiri.
Karena kedudukannya yang strategis, maka Kaesang bisa saja menjadi pusat perhatian banyak pihak untuk mendekati dan bila perlu membeli perannya. Dan hal itu bisa terjadi dengan mudah dalam iklim KKN yang menggurita.
“Dengan demikian menjadi sangat naif kalau KPK dan Tessa Mahardhika mengabaikan hubungan Kaesang dengan pemilik jet pribadi Gulfstream G650ER dengan Presiden Jokowi,” tambahnya.
Tessa Mahardhika sepatutnya dapat menduga bahwa jika ada pihak ketiga yang hendak menggunakan jasa Kaesang Pangarep sekadar mendapatkan proyek atau manfaat bisnis di lingkaran pusat kekuasaan.
“Jadi dengan atau tanpa membawa nama besar Jokowi sebagai presiden pun, semua hal bisa terjadi. Cukup lewat Kaesang yang secara otomatis masih melekat pengaruh kekuasaan Jokowi,” cetusnya.
Tessa Mahardhika Loyal ke Istana Daripada Pimpinan KPK
Pernyataan Tessa Mahardhika juga menunjukan sikap tidak loyal pada pimpinan KPK. Karena sebelumnya Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK telah memerintahkan bawahannya untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang Pangarep.
Sementara Jubur KPK Tessa Mahardhika, dalam waktu yang hampir bersamaan menyatakan KPK tidak berwenang memeriksa dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep. Sebab ia bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"