KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, jumlah pilkada lawan kotak kosong meningkat di Pemilihan Kepada Daeraah Serentak 2024.
Ada sebanyak 48 pilkada lawan kotak kosong di Pemilihan Kepada Daeraah Serentak 2024. Terbanyak di tingkat kota dan kabupaten, sedangkan di level provinsi hanya ada satu.
Fakta itu Komisioner KPU, Idham Holik, ungkap saat menginformasikan perkembangan proses pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak yang akan tergelar pada 27-29 Agustus 2029.
Menudut dia, jumlah calon tunggal pada penyelenggaraan tahun ini naik daripada penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Ada kenaikan jumlah calon tunggal cukup tinggi. Kalau tahun 2020 hanya 25 pilkada lawan kotak kosong, dan Pilkada Serentak tahun ini ada 48 calon tunggal,” bebernya mengutip Antara di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat 30 Agustus 2024.
Idham menyebukan, ada calon tunggal di 47 pilkada kabupaten dan kota. Sedangkan untuk level provinsi hanya ada satu, yakni Papua Barat.
Namun dari sisi persentase jumlahnya berkurang. Pada Pilkada 2020 ada 9,26% dan tahun ini 8,81% sehingga menurun dari sisi persentasi.
Ia menambahkan, KPU kemungkinan akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari untuk wilayah dengan 48 calon tunggal.
“Mulai tanggal 2-4 September KPU provinsi dan kabupaten atau kota yang calon tunggal terpersilakan melakukan (memperpanjang) pendaftaran peserta pilkada,” sebut Idham.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menambahkan, sebanyak 51 pasangan calon mendaftar melalui jalur perseorangan. Rinciannya, perseorangan calon gubernur 1 paslon, wali kota 12 paslon, dan bupati 38 paslon.
Sedangkan peserta yang mendaftar melalui jalur parpol/gabungan parpol untuk gubernur sebanyak 100 paslon. “Kemudian bupati 1.095 pasangan calon dan wali kota 272 pasangan. Jadi semuanya ada 1.467 paslon,” sebut Afif. (ahmad)
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"