KONTEKS.CO.ID – Sejumlah terpidana korupsi dihadirkan sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu saksi adalah Dono Purwoko, terpidana korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa.
Dono mengaku selama berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sudah membayar uang Rp145 juta, yang merupakan setoran bulanan.
Saat tiba di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Dono langsung disambut oleh Yoory Corneles Pinontoan yang merupakan koordinator tingkat (korting) di rutan tersebut. Yoory meminta Dono mengikuti aturan yang berlaku.
“Ketika masuk itu saya benar-benar syok dan saya tidak ada yang mendampingi. Pengacara waktu itu saya juga nggak ada, jadi saya sendirian. Nah, ketika saya masuk disampaikan Pak Yoory itu adalah ‘Bahwa kamu tenang saja, semua mengalami ini, nanti setelah ini masuk dan ini ada aturannya, kamu harus mengikuti aturan’. Itu disampaikan di saat awal.
Dono masih belum mengatahui aturan apa yang disampaikan Yoory. Karena dalam keadaan bingung, dia hanya mengikuti dan masuk rutan.
“Saya masuk aja, Pak, seperti yang diperintahkan Pak Yoory tadi,” kata Dono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2024.
Baru setelah menjalani masa isolasi selama 7 hari, Dono kembali mendapat penjelasan dari Yoory terkait dengan aturan yang berlaku tidak resmi di dalam rutan.
“Jadi saya dipanggil diminta untuk ke ruangannya Pak Yoory, kamarnya Pak Yoory, di situ ada Pak Taufan disampaikan bahwa saya harus bayar, itu untuk apa, saya tidak menanyakan. Intinya ‘Kamu harus ikuti itu’,” jawab Dono.
“Harus ngikuti aturan harus bayar?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Dono.
Dono mengatakan jumlah uang setoran bulanan itu bervariasi. Dia menuturkan nominal awalnya adalah Rp20 juta hingga turun menjadi Rp5 juta.
“Berapa bayarnya disampaikan?” tanya jaksa.
“Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5,” jawab Dono.
“Maksudnya 20, 20, 20, 15, 15 itu maksudnya gimana?” tanya jaksa.
“Rp20 juta per bulan, dan berikutnya Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta. Tiap bulan Pak,” jawab Dono.
“Tiap bulan Rp20 juta untuk 4 bulan pertama?” tanya jaksa.
“Iya, selama 4 bulan. Kemudian turun, 15, 15, 15, 15, kemudian turun lagi 10, 10, 10 berikutnya 5 sampai selesai,” jawab Dono.
Sempat dijelaskan oleh Dono, bahwa uang setoran bulanan itu dibayarkan dengan cara transfer melalui rekening istrinya, Novira Widayanti. Selama berada di rutan, total yang sudah dibayar mencapai Rp145 juta.
“Dengan transfer nomor 1 sampai 10, pertama Rp20 juta, kedua Rp20 juta, sampai ke-10, Rp5 juta, Agustus 2022 dengan total Rp145 juta. Betul segitu?” tanya jaksa usai membacakan BAP Dono.
“Iya, saya penuhi semua,” jawab Dono lagi.
Jaksa lalu menanyakan alasan Dono mau memenuhi permintaan setoran uang bulanan tersebut. Menurut Dono, itu semua dilakukan karena dia merasa tertekan dan terpaksa karena tidak ada pilihan.
“Saya ini sedang mengalami atau menjalani, proses hukum yang saya hadapi itu, saya cukup menyita pikiran saya Pak, sehingga saya tidak ingin apa-apa terjadi, saya penuhi Pak,” jawab Dono.
Jaksa kembali menanyakan, apakah Dono merasa terpaksa atau penuh dengan rasa iklas saat memberikan uang setoran tersebut.
Menurut Dono, dirinya saat itu dalam kondisi tertekan. Selain harus menghadapi masalah hukum, dia merasa tidak ada pilihan dan membayar permintaan uang setoran yang jumlahnya terbilang besar.
saya tidak ada pilihan. Yang minta adalah yang mengawasi, yang mengawasi kami gitu. Maka nggak ada pilihan buat saya kalau tidak memenuhi itu, ya saya terpaksa memberikan itu. Bagaimana? nggak ada pilihan lain, saya tidak ingin terjadi di saya,” jawab Dono.
Sebanyak 15 mantan pegawai Rutan KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan rutan. Praktik pungli di Rutan KPK disebut telah mencapai Rp6,3 miliar.
Praktik pungli terjadi sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. Korbannya adalah para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Tentu saja perbuatan ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Mereka dianggap jaksa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ini 15 terdakwa kasus pungli Rutan KPK:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"