KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merespons laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.
Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diduga menerima penggunaan privat jet Gulfstream G650ER, dan menghebohkan masyarakat yang sedang perihatin dengan kondisi demokrasi saat ini.
Menurut Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, setelah ada laporan masyarakat, KPK dapat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kaesang Pangarep.
Pemanggilan KPK terhadap Kaesang Pangarep bisa berpedoman pada KUHAP dan UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal ini tentu dalam rangka penyelidikan, meski diawali dengan tahapan telaah dan klarifilasi.
“Jadi bukan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi desakan publik,” kata Petrus dalam keterangan pada Selasa, 3 September 2024.
Jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang Pangarep dan Erina Gudono bisa dijalankan setelah KPK melalukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi laporan Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka bisa juga diperiksa selaku Walikota Solo saat itu karena menanda tangani MoU dengan Dirut PT. Shopee, Gang Ye, Ketua DPRD Solo serta Presiden Jokowi, sebagai ayah Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka. Konteksnya adalah dugaan KKN.
Berdasarkan uraian fakta dan peristiwa yang disampaikan Koordinator MAKI Bonyamin Saiman kepada KPK berupa fotocopy MoU dan perjanjian kerjasama, maka seharusnya sebelum KPK memanggil Kaesang Pangarep dan Erina Gudono untuk diperiksa dan didengar keterangannya, maka terlebih dahulu KPK harus memeriksa sejumlah pihak.
Mulai dari Bonyamin Saiman, sebagai pelapor, Gibran Rakabuming Raka, selaku Walikota Solo saat itu yang menanda tangani MoU, kemudian Direktur PT. Shopee Internasional Indonesia, Gang Ye, Ketua DPRD Solo tahun 2021, dan Presiden Jokowi.
Petrus menambahkan, sesuai dengan uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana laporan Bonyamin Saiman pada 28 Agustus 2024, melampirkan MoU dan atau perjanjian kerjasama, dibuat antara Pemerintah Kota Solo dan PT. Shopee Internasional Indonesia, ditanda tangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021, sebagai Walikota Solo kala itu, untuk mendirikan kantor dan pusta gaming di atas lahan Pemkot Solo.
Ada Surat Bukti MoU
Karena ada MoU atau surat perjanjian kerjasama antara Pemkot Solo dengan PT. Shopee Internasional Indonesia itulah, maka dugaan terjadi peristiwa pidana korupsi berupa gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, oleh Kaesang Pangarep dapat diurai benang merahnya lewat proses penyelidikan KPK secara projustitia.
Melalui penyeleidikan itulah hubungan antara salah satu petinggi perusahaan e-commerce terkemuka yaitu Gang Ye, selaku petinggi perusahaan SEA Limited dan Garena, yang disebut-sebut telah memberikan fasilitas Privat Jet untuk Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono, dapat diurai melalui proses pertanggungjawaban pidana korupsi agar prinsip perlakuan setiap orang sama di hadapan hukum tercipta.
MoU Gibran Rakabuming Raka dan PT. Shopee Internasional Indonesia pada 23 April 2021, mempertegas pada waktu itu Gibran Rakabuming Raka baru dua bulan menjadi Walikota Solo, dan dilantik 26 Februari 2021.
“Artinya baru menjabat Walikota Solo kurang dari 2 (dua) bulan, tetapi sudah menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama,” katanya.
Apakah sebelum MoU dan perjanjian kerjasama ditanda tangani telah didahului dengan sebuah study kelayakan atau tidak, dan apakah ada persetujuan DPRD Kota Solo atau tidak karena MoU ini berkategori kerjasama daerah.
Kemudian bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban antara Pemda Kota Solo dan PT. Shopee, mengingat kerjasama antara Pemkot Solo dengan PT. Shopee Internasional Indonesia adalah dalam rangka kerjasama daerah dengan pihak ketiga sesuai UU Pemda.
Ada Saksi Fakta
Pengakuan sejumlah pihak sebagai karyawan Shoppee yang enggan disebutkan namanya bahwa selama 3 (tiga) tahun belakangan ini, hubungan SEA Group dengan keluarga Solo (Jokowi) yakni di Solo Paragon Mall dan Solo Technopark cukup dekat.
PT. Shpee Internasional Indonesia saat ini sedang menghadapai permasalahan hukum karena digugat melakukan monopoli jasa logistik atau pengiriman barang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. Ini juga perlu didalami agar jangan sampai KPPU hanya menjadi lembaga tukang stempel kemenangan PT. Shopee.
Berangkat dari fakta-fakta tersebut di atas, maka KPK tidak boleh main-main dengan tuntutan Masyarakat, di tengah desakan publik yang meluas agar KPK serius dalam mengungkap kejahatan korupsi yang menggunakan pintu masuk kolusi dan nepotisme.
“Ini sangat beralasan hukum bagi KPK untuk mengungkap hubungan yang beraroma KKN antara Keluarga Presiden Jokowi di satu pihak dengan PT. Shopee Internasional Indonesia dengan Pemkot Solo yang ketika itu dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka di pihak yang lain,” kata Petrus.
Publik bisa saja menafsirkan bahwa Gibran Rakabuming Raka diduga dijadikan Walikota Solo bukan untuk melayami warga Solo.
Tapi melainkan adalah dalam rangka antara lain, memuluskan beroprasinya perusahaan rakasasa PT. Shopee Internasional Indonesia dalam semangat KKN karena pada saat itu skenario pemusatan kekuasaan di tangan Presiden Jokowi sudah terbentuk dan terbangun.
Pemusatan Kekuasaan ala Orde Baru
Upaya Presiden Jokowi untuk memusatkan semua kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab, pada bidang ekskutif, legislatif maupun yudikatif, telah dibangun selama periode ke dua jabatan Presiden. Ini sangat mirip dengan pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Presiden Soeharto di era Orde Baru.
Di era reformasi ini Jokowi ingin mengembalikan perilaku otoriter Orde Baru itu dengan melakukan pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab berada di tangan Presiden Jokowi, dengan mengabaikan peran kontrol sosial masyarakat.
“Saban hari masyarakat menyampaikan kritik keras, kasar bahkan cenderung memfitnah, namun oleh Jokowi seolah-olah tidak mendengarkan, akibatnya penyelenggara negara di eksekutif, Legislatif dan Yudikatif tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal selama periode kedua kekuasaannya, karena hanya mengikuti apa maunya Presiden,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"