KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kelanjutan laporan terkait Ketum PSI Kaesang Pangarep yang telah disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan MAKI dan Ubaidillah Badrun telah masuk pada tahap penelaahan.
“Sampai dengan saat ini dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu, 4 September 2024.
Tahap penelaahan yang dimaksud adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung yang diberikan oleh pelapor. Bila telah terpenuhi, maka akan langsung dilakukan penyelidikan. Ditegaskan bahwa setiap laporan akan diperlakukan dengan sama.
“Semua pelaporan akan diperlakukan sama. Jadi, setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan. Bila alat buktinya lengkap maka dapat ditindaklanjuti,” katanya lagi.
Tessa menambahkan, seluruh proses dari pelaporan masih disiapkan. Meski dia sendiri tidak mengetahui secara detail proses yang sedang berjalan.
Tentunya masyarakat mempertanyakan, kenapa KPK terlalu lama melakukan klarifikasi kepada Kaesang Pangarep.
“Saya belum bisa menyampaikan lebih jauh karena itu sifatnya internal. Jadi, nanti kalau ada update kita akan sampaikan kepada teman-teman,” kata Tessa.
Seperti diketahui, Boyamin dan Ubaidilah telah melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Aktivis 98 Laporkan Kaesang Hilang
Eksponen Aktivis 98 melaporkan hilangnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke pihak kepolisian. Aktivis 98 menilai Kaesang adalah anak muda aset bangsa yang tidak seharusnya tidak diketahui keberadaannya.
“Apalagi Kaesang adalah ketua umum partai politik. Kami sungguh prihatin dengan hilangnya Kaesang, ” kata Antonius kepada pers usai melapor ke Polda Metro Jaya, Rabu 4 September 2024.
Selain datang langsung ke Polda Metro Jaya, Aktivis 98 juga melaporkan secara resmi mengenai hilangnya Kaesang melalui layanan online. Laporan ini diterima oleh Yan Sultra SH dari Itwasum Polri.
Antonius melanjutkan, selain merupakan aset bangsa, hilangnya Kaesang sangat merugikan banyak pihak. Pertama, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi penggunaan private jet.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"