KONTEKS.CO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melanggar kode etik. Karena itu, mereka menjatuhkan sanksi sedang.
Majelis meyakini Nurul Ghufron telah terbukti menyalahgunakan pengaruhnya demi kepentingan pribadi. Ini teratur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis. Yakni, agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap. Serta perilakunya dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK,” ungkap Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat 6 September 2024.
Majelis juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji Ghufron sebesar 20 persen selama setengah tahun.
“Pemotongan penghasilan yang terperiksa terima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” tambah Tumpak.
Pada sidang putusan etik tersebut, Tumpak Hatorangan Panggabean bertindak sebagai Ketua Majelis, dan empat anggota Dewas KPK lainnya sebagai anggota Majelis. Yaitu, Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"