KONTEKS.CO.ID – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN dianggap sebagai pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.
Dasarnya adalah penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
Selain itu, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa juga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.
Karena itu, penunjukan Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin dengan melengserkan Arsjad Rasjid, dapat diartikan melanggar aturan.
Dikutip pada Minggu, 15 September 2024, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra mengatakan, Munaslub dengan agenda menggantikan ketua umum jelas berpotensi menimbulkan perpecahan dan merugikan iklim dunia usaha nasional.
Menurut Eka, sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
“Kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” ujar Eka.
Ketua Kadin hasil Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tengara, Arsjad Rasjid, akan menyampaikan pernyataan sikap usai dilengserkan dengan cara melanggara AD/ART melalui Munaslub Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September 2024.
Bersama dengan pengurus, Arsjad akan menyampaikan keterangan pers di Menara Kadin, Jakarta, pada Minggu, 15 September 2024, sekira pukul 13.00 WIB, bersama perwakilan 21 Kadin Provinsi.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi juga telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub tersebut yang juga bisa mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Munaslub tersebut menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, yang melengserkan Arsjad Rasjid.
Dalam Munaslub di Hotel St Regis, ikut hadir Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Menteri Investasi dan eks Ketum Kadin Indonesia Rosan Roeslani.
Munaslub ini digelar dengan dipimpin Nurdin Halid. Menurutnya, penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia itu telah memenuhi kuorum.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"