KONTEKS.CO.ID – Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan bahwa Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin yang baru, dilakukan untuk mengambil alih kepengurusan sah dengan menyalahi aturan yang berlaku.
“Kami semua ini sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal, sebagai upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku,” ujar Arsjad Rasjid di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Minggu, 15 September 2024.
Menurut Arsjad Rasjid, sesuai dengan dasar hukum, maka Kadin Indonesia menegas tidak mengakui Munaslub yang mengakat Anindya Bakrie sebagai ketum yang baru.
“Kadin Indonesia adalah lembaga independent, rumah bersama pelaku usaha dan organisasi dunia usaha. Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia. Satu-satunya organisasi dunia usaha yang lahir dan diatur dengan undang-undang dan ditegaskan dengan keputusan Presiden,” katanya.
Arsjad Rasjid juga menyampaikan, bahwa Kadin Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui nggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No.18/2022 dan peraturan organisasi.
“Maka dari itu, kami sangat menyesalkan adanya tidakan yang melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 1987 dan Keppres No.18/2022,” katanya.
“Sekali lagi, kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia di hari Sabtu 14 September 2024 kemarin tidak sah. Tidak,” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"