KONTEKS.CO.ID – Kasus pencucian uang narkoba senilai Rp2,1 triliun berhasil Bareskrim Polri bongkar. Menariknya lagi, kejahatan ini melibatkan narapidana di Lapas Tarakan.
Karena itu, aparat Bareskrim Polri saat ini mendalami dugaan adanya keterlibatan oknum petugas dalam kasus tersebut.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, mengatakan, ada dua oknum yang terduga terlibat dalam jaringan pencucian uang narkoba senilai Rp2,1 triliun.
Hal ini Arie Ardian sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dana yang mengalir kepada oknum penegak hukum.
Hanya ia belum bisa mengungkap inisial dari kedua oknum aparat itu. Pihaknya masih dalam melakukan pendalaman, termasuk aliran dana hasil pencucian uang.
“(Inisial oknum) dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan,” sebutnya, melansir Kamis 19 September 2024.
Kasus Pencucian Uang Narkoba: Polisi Tangkap 9 Tersangka
Kasus ini terkendalikan oleh Hendra alias HS. Ia adalah napi di Lapas Tarakan yang berperan sebagai pengendali. Selain HS, ada 8 tersangka lain yang tertangkap.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, mengatakan, HS tidak bekerja sendiri. Ia bekerja sama dengan sejumlah orang.
Ada 8 pihak yang membantu HS. Antara lain, T sebagai pengelola uang hasil kejahatan, MA sebagai pengelola aset hasil kejahatan, S sebagai pengelola aset hasil kejahatan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"