KONTEKS.CO.ID – Tia Rahmania, caleg terpilih dari Dapil Banten I Lebak-Pandeglang, secara mengejutkan batal terlantik menjadi anggota DPR terpilih 2024-2029.
Yang bersangkutan batal terlantik pada 1 Oktober mendatang sebagai anggota DPR menyusul keputusan PDIP memecatnya sebagai kader partai.
Nasib buruk Tia Rahmania terketahui berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024. SK itu tertandatangani oleh Ketua KPU Mochamad Afifudin pada Senin 23 September 2024.
Pelantikkannya kini tergantikan oleh Bonnie Triyana. Ia meraih suara terbesar kedua di Dapil Banten I setelah Tia.
“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” bunyi keterangan dalam lampiran SK KPU di laman resmi KPU, Rabu 25 September 2024.
Sekadar informasi, Tia mendulang suara tertinggi 37.359 suara di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang. Sementara koleganya dari PDIP menempel ketatnya di bawahnya dengan raihan 36.516 suara.
Sebelum terketahui batal terlantik sebagai anggota Dewan, perempuan berhijab itu menjadi perhatian publik baru-baru ini.
Ia berani mengkritik pedas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Kritik Tia sampaikan ketika komisioner KPK itu berbicara mengenai integritas di kegiatan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029. Acara tersebut tergelar oleh Lemhanas.
Tia kala itu menyarankan agar Gufron berbicara terkait kasus-kasus yang menjeratnya ketimbang soal teori korupsi. Selesai berbicara, ia meninggalkan acara tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"