KONTEKS.CO.ID – Nama Tia Rahmania, caleg terpilih Pemilu 2024 gagal terlantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029, tengah menjadi sorotan publik.
Keputusan PDIP memecat Tia Rahmania berujung pembatalan pelantikan pada 1 Oktober mendatang menjadi kontroversi. Terlebih putusan itu muncul pasca-yang bersangkutan mengkritik keras Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Omongan “pedas” Tia sampaikan ketika komisioner KPK itu ketika berbicara mengenai integritas di kegiatan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029. Acara tersebut tergelar oleh Lemhanas.
Tak ingin menjadi bola panas, elite PDIP pun angkat bicara terkait masalah tersebut.
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, pun memberikan perjelasan sehubungan pergantian anggota legislatif DPR di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang.
PDIP memutuskan mengganti Tia dengan Bonnie Triyana saat pelantikan anggota DPR nanti. Ia mengatakan, keputusan itu berdasarkan perselisihan hasil suara.
Mahkamah Partai PDIP Proses Perselihian Suara Tia Rahmania dan Bonnie Triyana
Perselisihan hasil suara itu tertangani di internal PDIP, tepatnya oleh Panitera Mahkamah Partai. Kemudian otoritas itu memanggil yang berperkara untuk mereka mintai klarifikasi.
“Ada gugatan, ada laporan soal perselisihan perolehan suara. Jadi dua-duanya (kami) panggil, kami periksa oleh Panitera Mahkamah Partai. Siapa pun, ada banyak, lebih dari 100 (laporan) yang masuk ke partai sehubungan perselisihan hasil suara itu. Semua kami selesaikan di Mahkamah Partai,” paparnya, Kamis 26 September 2024.
Mereka yang berperkara kemudian membawa bukti semisal Form-C1 kepada Panitera Mahkamah Partai. Lalu otoritas memeriksa alat bukti itu dan mendalami tuduhan pengalihan suara.
“Itu (bukti) terperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, di internal partai ini diputus. Kami lihat setelah misalnya dia, seperti mengalihkan suara si A atau si B, itu bisa terbukti dengan formulir C1. Jadi itu harus dikeluarin. Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail. Semuanya terekam,” papar Djarot.
Kemudian Panitera Mahkamah Partai memutuskan seusai memeriksa laporan dengan alat bukti yang tersedia.
“Setelah itu, Mahkamah Partai memutuskan gugatan mereka terima atau tolak. Kalau gugatan terterima, berarti dia (terlapor) itu kalah dong. Si siapa? Tia ya?” ungkapnya.
Lalu Mahkamah Partai meneruskan putusannya ke DPP PDIP. Djarot menegaskan, proses pembahasan laporan di internal PDIP terbilang cukup lama.
“Proses penanganan lama, bukan tiba-tiba (putusan muncul)itu. DPP kemudian mengambil keputusan Mahkamah Partai. Karena itu yang bersengketa, semisal si Tia, itu bisa terpanggil oleh Bidang Kehormatan Mahkamah Kehormatan Partai, mengundurkan diri atau tidak gitu, dengan bukti-bukti ini. Kalau enggak ya terpaksa pecat dong,” tegasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"