KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup periode 2009-2012 kembali diusut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl Rasunan Said, Jakarta Selatan.
“Tujuan penggeledahan (PT Pertamina Patra Niaga) dalam rangka mencari barang bukti atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang kami selidiki,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo di Jakarta, Rabu 9 November 2022.
Penggeledahan dilakukan tiga tempat yakni kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga, kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta Kantor PT AKT di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.
Cahyono mengatakan penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dokumen terkait dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan, barang bukti elektronik terkait korespondensi para pihak, serta barang bukti elektronik terkait transaksi jual beli BBM non-tunai dan transaksi pembayaran.
“Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga ada kerugian keuangan negara akibat korupsi dalam proses penjualan BBM non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT AKT sebesar Rp451,6 miliar.
Kasus ini terjadi pada periode 2009-2012 dimana Pertamina Patra Niaga melakukan perjanjian jual BBM non-tunai dengan PT AKT, yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"