KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta rencananya akan membacakan putusan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Kamis 10 Oktober 2024.
Gugatan yang termaksud terkait putusan KPU yang menerima putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Putusan PTUN Jakarta itu bakal menentukan nasib Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Karena salah satu gugatan yang PDIP ajukan adalah memerintahkan tergugat. Yakni KPU, untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan wapres terpilih.
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian tertulis pada gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Prof Gayus Lumbuun, sebelumnya menegaskan, gugatan ini bukan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang telah tertetapkan di Mahkamah Konstitusi. Namun menggugat perbuatan melawan hukum yang KPU lakukan.
Ia mengungkapkan, esensi gugatan sebenarnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik atau tidak pasangan presiden dan wakil presiden.
Selain itu, sambung dia, PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik. “Pertimbangan bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” katanya di PTUN Jakarta Timur, pada 2 Mei 2024. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"