KONTEKS.CO.ID – Habib Rizieq Shihab gugat Jokowi secara perdata. Gugatannya enggak kaleng-kaleng, mencapai Rp5.246,75 triliun.
Publik dapat melihat gugatan ini melalui situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terlihat Jumat 4 Oktober 2024, gugatan Habib Rizieq Shihab (HRS) gugat Jokowi teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Gugatan ini terajukan oleh penggugat atas nama Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara serta Soenarko. Mereka menggugat Joko Widodo alias Jokowi.
Para warga ini mendaftarkan gugaran mereka pada 30 September 2024. Berikut ini petitum atau gugatan yang HRS dkk ajukan:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Namun situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak menyebutkan alasan para penggugat mengajukan petitum tersebut.
Respons Istana Habib Rizieq Shihab Gugat Jokowi
Mendapat gugatan dari HRS cs, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, menggugat ke pengadilan adalah hak setiap warga. Tetapi ia mengingatkan supaya gugatan itu serius serta bertanggung jawab.
“Tentu adalah hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Tapi sebaiknya dilakukan serius dan bertanggung jawab,” lata Dini Purwono.
Ia meminta penggugat tidak menggunakan upaya hukum yang terjamin oleh konstitusi secara semena-mena hanya demi mencari sensasi atau memprovokasi.
Lebih lanjut ia mengutarakan, Pemerintahan Jokowi sepanjang 10 tahun terakhir menang tak terlepas dari kelebihan dan kekurangan. Ia pun menyerahkan penilaian akhirnya kepada masyarakat.
Dini pun enggan merespons lebih detail sehubungan gugatan itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.
“Kita lihat perkembangannya agar lebih jelas. Apakah gugatan ini tertujukan ke Pak Jokowi sebagai Presiden atau pribadi,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"