KONTEKS.CO.ID – PTUN Jakarta secara tiba-tiba menunda melaksanakan sidang pembacaan putusan gugatan dengan pemohon PDIP.
Partai pemenang Pemilu 2024 itu memperkarakan penetapan pencalonan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming oleh KPU.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda agenda sidang pembacaan putusan gugatan dengan pemohon PDIP selama dua pekan ke depan.
Dalam keterangan resminya, PTUN Jakarta beralasan penundaan itu lantaran ketua majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tengah menderita sakit.
“Putusan (pembacaan putusan PTUN) tunda hingga tanggal 24 Oktober 2024. Ketua Majelisnya sakit,” ungkap Prof Gayus Lumbuun, kuasa hukum PDIP melalui pesan tertulisnya, Kamis 10 Oktober 2024.
Sebelumnya Konteks kabarkan, putusan PTUN Jakarta terkait gugatan PDIP melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan majelis hakim bacakan hari ini.
Gugatan yang termaksud terkait putusan KPU yang menerima putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pilpres 2024. Ia berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court. Pukul 13.00 WIB sampai selesai,” terlihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.
Sekadar informasi, proses sidang telah berlangsung selama 4 (empat) bulan lebih. Sidang pertamanya sendiri pada Kamis 30 Mei 2024 lalu.
Putusan PTUN Jakarta nantinya terpercaya akan menentukan nasib Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai capres dan cawapres terpilih.
Sebab, salah satu gugatan yang PDIP ajukan ialah memerintahkan tergugat. Yakni KPU, untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan wapres terpilih.
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian tertulis pada gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"